PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 48
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria koridor yang bervegetasi bakau di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera Tengah; dan
- Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong.
(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan kawasan pantai
berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
