PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 47
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam dan cagar alam laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, biota, dan tipe ekosistemnya;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
- memiliki kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa yang masih asli atau belum diganggu manusia;
- memiliki luas dan bentuk tertentu; dan
- memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi.
(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam dan cagar alam laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Cagar Alam Pulau Waigeo Barat di Distrik Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Pulau Waigeo Timur di Distrik Mayalibit, Distrik Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarboni pada Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Tamrau Utara di Distrik Amberbaken dan Distrik Mubram pada Kabupaten Manokwari serta Distrik Abun, Distrik Kwoor dan Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw;
- Cagar Alam Pegunungan Tamrau Selatan di Distrik Sidey pada Kabupaten Manokwari;
- Cagar Alam Pegunungan Arfak di Distrik Tanah Rubuh dan Distrik Warmare pada Kabupaten Manokwari serta Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari Selatan; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.67 45
- Cagar Alam Laut Pantai Sausapor di Distrik Moraid pada Kabupaten Sorong dan Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw.
(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan cagar alam laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
