PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 46
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
- memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi;
www.peraturan.go.id
2015, No.67 44
- tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan
- memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Suaka Margasatwa Sidei Wibaini di Distrik Masni, Distrik Mubram, dan Distrik Sidey pada Kabupaten Manokwari.
