PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki ekosistem khas, baik di lautan maupun di perairan lainnya; dan
- merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman biota laut.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya dan Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut Sekitarnya pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
