PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai; dan
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai.
