PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik garis pangkal.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara termasuk Tanjung Sopi, Kecamatan Morotai Timur termasuk Tanjung Gorua, dan Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba termasuk Tanjung Lelai, Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Patani, dan Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah;
www.peraturan.go.id
2015, No.67 41
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Supnin, Distrik Waigeo Utara, Distrik Wawarboni, Distrik Waigeo Timur, Distrik Ayau, dan Distrik Kepulauan Ayau pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Makbon dan Distrik Moraid pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Sausapor, Distrik Kwor termasuk Tanjung Yamursba dan Distrik Abun pada Kabupaten Tambrauw;
- Distrik Amberbaken,Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni termasuk Tanjung Wasio, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Warmare, dan Distrik Tanah Rubuh pada Kabupaten Manokwari;
- Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momiwaren, dan Distrik Tahota pada Kabupaten Manokwari Selatan.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai di PPKT ditetapkan di:
- Pulau Jiew di Kecamatan Patani Utara pada Kabupaten Halmahera Tengah;
- Pulau Budd dan Pulau Fani pada Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- Pulau Miossu di Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw.
