PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 40
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, dan Kecamatan Morotai Selatan Barat di Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Kota, dan Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Patani dan Kecamatan Patani Utara di Kabupaten Halmahera Tengah;
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Timur di Kabupaten Raja Ampat;
www.peraturan.go.id
2015, No.67 40
- Distrik Sidey dan Distrik Masni pada Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki di Kabupaten Manokwari Selatan.
(3) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air di PPKT ditetapkan di
Pulau Fani di Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat.
