Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan lindung di wilayah pesisir dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau-pulau kecil berpenghuni dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau intensitas hujan;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau
- kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Utara,Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Timur di Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Patani Utara dan Kecamatan Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah;
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Supnin, Distrik Wawarboni, Distrik Miomansar, dan Distrik Waigeo Selatan di Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong;
- Distrik Sausapor, Distrik Kwoor, dan Distrik Abun di Kabupaten Tambrauw;
- Distrik Manokwari Utara, Distrik Warmare, Distrik Tanah Rubuh, Distrik Masni, dan Distrik Sidey di Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Momiwaren dan Distrik Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan.
(3) Zona L1 kawasan hutan lindung yang berada di PPKT ditetapkan di:
www.peraturan.go.id
2015, No.67 39
- Pulau Jiew di Kecamatan Patani Utara pada Kabupaten Halmahera Tengah;
- Pulau Budd di Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- Pulau Miossu di Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw.
(4) Di dalam zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat zona
L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) selanjutnya disebut HPK/L1 yang berada di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat, dan Kecamatan Morotai Timur pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Distrik Waigeo Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Moraid pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Utara, dan Distrik Masni pada Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Momiwaren dan Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari Selatan.
(5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
