PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- PKSN Daruba di Kabupaten Pulau Morotai;
- PKN Sorong di Kota Sorong; dan
- PKW Manokwari di Kabupaten Manokwari.
(3) PKSN Daruba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan, perkebunan dengan komoditas kelapa, dan pertanian;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(4) PKN Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
www.peraturan.go.id
2015, No.67 16
- pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(5) PKW Manokwari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
- pusat kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
