PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 10
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berfungsi sebagai pusat pelayanan yang terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;
- pusat pelayanan penyangga; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kota kecamatan atau kota distrik.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 15
(5) Dalam hal tidak terdapat PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka PKN atau PKW terluar berfungsi sebagai pusat pelayanan utama.
