PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dengan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- Sangowo di Kecamatan Morotai Timur pada Kabupaten Pulau Morotai; dan
- Kabare di Distrik Waigeo Utara pada Kabupaten Raja Ampat.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 17
(3) Sangowo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi
sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pemerintahan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
(4) Kabare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi
sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pemerintahan;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
