Pasal 9
BAB 1 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pelaksana terdiri atas : a. Kepala Badan Pelaksana; b. Wakil Kepala Badan Pelaksana; c. Sekretaris Badan Pelaksana; d. Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman; e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan; f. Deputi Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Koordinasi Penatagunaan Lahan; g. Deputi ...
g. Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha; h. Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Kebudayaan; i. Deputi Bidang Pendidikan dan Kesehatan; j. Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan; k. Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Kelembagaan. (2) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dan diberikan kedudukan setingkat menteri. (3) Kepala Badan Pelaksana diberhentikan dari jabatannya oleh PRESIDEN, apabila: a. berhalangan tetap; b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik; c. terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau d. mengundurkan diri. (4) Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Kepala Badan Pelaksana. (5) Badan Pelaksana terdiri dari unsur tenaga profesional atau tenaga ahli. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak dan kewajiban pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 10 ...
