Pasal 10
BAB 1 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas: a. Memimpin Badan Pelaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Menyiapkan kebijakan sesuai dengan tugas Badan Pelaksana; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penetapan sistem manajemen kepegawaian yang meliputi rekruitmen, pembinaan, penugasan, penilaian kinerja, penggajian dan pemberhentian; d. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam menjalankan tugasnya. (3) Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas mengelola ketatalaksanaan, pembinaan dan pengendalian kesekretariatan Badan Pelaksana. (4) Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman mempunyai tugas mengelola proses perencanaan, pemrograman, dan pengendalian atas seluruh kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (5) Deputi Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan.
(6) Deputi ...
(6) Deputi Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Koordinasi Penatagunaan Lahan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang perumahan, infrastruktur dan koordinasi penatagunaan lahan. (7) Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pemberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha. (8) Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Kebudayaan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang agama, sosial, dan kebudayaan. (9) Deputi Bidang Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pendidikan dan kesehatan. (10) Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan mempunyai tugas menyiapkan pendanaan dan mengelola keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (11) Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas mengelola komunikasi, informasi, dan hubungan dengan pihak-pihak terkait guna melancarkan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
