PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK...
Pasal 8
BAB 1 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dapat membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pengawas. (2) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengawas.
