PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK...
Pasal 5
BAB 1 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pengarah.
(2) Organisasi …
(2) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengarah.
