PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK...
Pasal 4
BAB 1 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota dan dibantu oleh seorang Sekretaris merangkap Anggota. (2) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. berhalangan tetap; b. terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau c. mengundurkan diri.
