Pasal 3
BAB 1 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemuka agama/ulama dan pemuka adat, tokoh masyarakat dan akademisi. (2) Anggota Dewan Pengarah dari Pemerintah Pusat berjumlah 6 (enam) orang, yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Anggota Dewan Pengarah dari Pemerintah Daerah berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara. (4) Anggota Dewan Pengarah dari unsur pemuka agama/ulama dan pemuka adat berjumlah 3 (tiga) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara. (5) Anggota …
(5) Anggota Dewan Pengarah dari unsur tokoh masyarakat berjumlah 2 (dua) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara. (6) Anggota Dewan Pengarah dari unsur akademisi berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari unsur perguruan tinggi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
