PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK...
Pasal 6
BAB 1 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman yang memadai dalam bidang pengawasan. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. memiliki integritas tinggi; b. memiliki kemampuan di bidang pengawasan; c. memiliki latar belakang di bidang sosial kemasyarakatan, keuangan, atau hukum.
