PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK...
Pasal 14
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Kepala Badan Pelaksana berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait. (2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kepala Badan Pelaksana dapat menerbitkan Surat Keputusan Bersama dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait. (3) Kegiatan dekonsentrasi yang terkait dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana.
BAB III ...
