PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK...
Pasal 15
BAB 3 — HAK KEUANGAN
(1) Kegiatan Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Kepada Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas diberikan honorarium. (3) Honorarium Anggota Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengawas dan remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi-Deputi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Remunerasi Pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5) Remunerasi Pegawai Sekretariat Dewan Pengarah dan Sekretariat Dewan Pengawas menyesuaikan dengan remunerasi pada Badan Pelaksana.
BAB IV …
