Pasal 13
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Dewan Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (3) Dewan Pengawas berwenang meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (4) Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu bila diperlukan.
(5) Laporan- ...
(5) Laporan-laporan yang disampaikan oleh Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, atau Badan Pelaksana kepada PRESIDEN, ditembuskan kepada organ Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi lainnya. (6) Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana melaksanakan Rapat Koordinasi secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
