KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 202O
Pasal 1A
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (21 Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan
hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggd diundangkan. Agar
SK No 136983 A
PRES!DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2l Febntan 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 136984A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan terkait Vahsinasi Corona Virus Disease 2019 t9) dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 202O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggu}angan Pandemi Corona Virus Dbease 2O79 (COVID- 19) sebagaimana telah beberapa. kali diubah terakhir dengan Peraturan Pnesiden Nomor 5O Tahun 2021 tentang Perubahan lGdua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelalsanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) oleh Pemerintah yang dapat melibatkan badan hukum dan/ atau badan usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu
SK No 136981 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor L34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 3 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Cotona Virus Disease 2019 {COVID-19) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2271 sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5O Tahun 202l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 202O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseo,se 2019 ICOVID-19) (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
