Pasal 1A
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (21 Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan
hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggd diundangkan. Agar
SK No 136983 A
PRES!DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2l Febntan 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 136984A
