PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT
Pasal 1
(1) Menetapkan Peta Panduan (Road Map) Pengembangan
Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021,
yang selanjutnya disebut Peta Panduan.
(2) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
- Dasar Pemikiran;
- Faktor Strategis Pengembangan Industri Rumput
Laut Nasional;
Visi, Misi, Tujuan, dan Arah Kebijakan;
Peta Panduan Pengembangan Industri Rumput
Laut Tahun 2018-2021;
- Strategi, Program, dan Sasaran; dan
- Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput
Laut Nasional.
(3) Peta Panduan dan Rencana Aksi Pengembangan
Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018 telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
berfungsi sebagai:
- pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga non
kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral
dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri
rumput laut nasional di bidang tugas masing-masing;
- pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk
menetapkan kebijakan percepatan dan rencana kerja
yang terkait pengembangan industri rumput laut di
wilayah masing-masing.
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -3-
Pasal 3
Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
menjadi pedoman bagi badan usaha dalam menanamkan
modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Peta Panduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk tim koordinasi yang terdiri dari kementerian dan
lembaga non kementerian terkait, yang susunan
keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.104-5-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -6-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-7-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -8-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-9-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -10-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-11-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -12-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-13-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -14-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-15-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -16-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-17-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -18-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-19-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -20-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-21-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -22-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-23-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -24-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-25-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -26-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-27-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -28-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-29-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -30-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-31-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -32-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-33-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -34-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-35-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -36-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-37-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -38-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-39-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -40-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-41-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -42-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-43-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -44-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-45-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -46-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-47-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -48-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-49-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -50-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-51-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -52-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-53-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -54-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-55-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -56-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-57-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -58-
www.peraturan.go.id
2019, No.104-59-
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -60-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pengembangan industri rumput
laut yang andal, berdaya saing dan berkelanjutan
sebagai penghela tumbuhnya ekonomi masyarakat pesisir, wilayah perbatasan dan daerah tertinggal,
diperlukan panduan bagi pemangku kepentingan
terkait dalam bentuk Peta Panduan (Road Map)
Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
