PERPRES
PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Peta Panduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk tim koordinasi yang terdiri dari kementerian dan
lembaga non kementerian terkait, yang susunan
keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
