PERPRES
PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT
Pasal 2
Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
berfungsi sebagai:
- pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga non
kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral
dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri
rumput laut nasional di bidang tugas masing-masing;
- pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk
menetapkan kebijakan percepatan dan rencana kerja
yang terkait pengembangan industri rumput laut di
wilayah masing-masing.
www.peraturan.go.id
2019, No.104 -3-
