Pasal 8
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga
dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a meliputi:
- menetapkan batas laut teritorial di Selat Wetar, batas yurisdiksi
pada batas landas kontinen dan Zona Ekonomi Eklusif di Laut
Timor yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, serta batas
yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Timor sampai
dengan Laut Arafura yang berbatasan dengan Negara Australia;
- menegaskan titik-titik garis pangkal kepulauan di laut termasuk di
PPKT;
- menegaskan batas laut teritorial mulai dari Laut Aru sampai dengan
Laut Timor;
- menegaskan …
- menegaskan batas yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif/batas landas
kontinen di Laut Arafura sampai dengan Laut Aru; dan
- meningkatkan kerjasama dalam rangka gelar operasi keamanan
untuk menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara.
(2) Strategi pengembangan prasana dan sarana pertahanan dan keamanan
yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai kondisi fisik
dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT;
- mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan
kebutuhan pertahanan dan keamanan serta karakteristik gugus
pulau; dan
- mengoptimalkan pangkalan/markas TNI AL, TNI AD, dan TNI AU
untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan
Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
meliputi:
- mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,
perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan
industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
- mengembangkan PKW atau kota kecamatan sebagai pusat pelayanan
penyangga yang memiliki fungsi simpul transportasi regional, dan
perdagangan regional, serta didukung prasarana permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki
fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,
perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan serta
didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi …
(4) Strategi pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
- mempertahankan suaka alam perairan untuk melindungi
keanekaragaman biota laut pada habitat alaminya;
- mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan keutuhan
suaka margasatwa yang merupakan habitat dari jenis satwa langka
dan/atau akan punah; dan
- mengembangkan pengelolaan dan melestarikan cagar alam beserta
seluruh keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan
ekosistemnya.
(5) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
b meliputi:
- mengendalikan alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi;
dan
- mencegah dan mengendalikan kawasan hutan lindung dari
deforestasi serta memulihkan fungsi kawasan hutan lindung yang
terdegradasi.
(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir
dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir
untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir, termasuk PPKT.
(7) Strategi pengembangan sentra pertanian pangan untuk kemandirian
pangan masyarakat perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengembangkan kawasan
peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan
pangan lokal.
(8) Strategi …
(8) Strategi pengembangan sentra perikanan dan sentra perkebunan sebagai
potensi lokal berbasis masyarakat perbatasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya
yang ramah lingkungan;
- mengembangkan sentra perkebunan kelapa dan jambu mete yang
didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
- mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara melalui
pengembangan industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan dan perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah
lingkungan.
(9) Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan minyak dan gas
bumi lepas pantai secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian
sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c
meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan
gas bumi lepas pantai yang ramah lingkungan serta berbasis mitigasi
dan adaptasi bencana; dan
- mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara sebagai
pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi
melalui pengembangan industri pengolahan hasil pertambangan
minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah
industri terpadu.
(10) Strategi pengembangan sistem pusat pelayanan perbatasan negara
berbasis gugus pulau dan meningkatkan keterkaitan pusat pelayanan
perbatasan dengan pusat kegiatan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
- mengembangkan …
- mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus
Kepulauan Aru-Gugus Kepulauan Kei dengan PKSN Dobo sebagai
pusat pelayanan utama, PKW Tual-Langgur dan Benjina sebagai kota
kecamatan pusat pelayanan penyangga, serta Batugoyang dan
Weduar Fer sebagai desa pusat pelayanan pintu gerbang;
- mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus
Kepulauan Tanimbar dengan PKSN Saumlaki sebagai pusat
pelayanan utama dan Larat sebagai desa pusat pelayanan pintu
gerbang;
- mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus
Kepulauan Terselatan dengan PKSN Ilwaki sebagai pusat pelayanan
utama serta Tepa, Tiakur, dan Wonreli sebagai desa pusat pelayanan
pintu gerbang; dan
- meningkatkan keterkaitan pusat-pusat permukiman perbatasan
negara di PKSN Dobo-PKSN Saumlaki-PKSN Ilwaki dengan PKN
Ambon.
(11) Strategi pengembangan fasilitas dasar di wilayah kecamatan pada
Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf e dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan
prasarana dan sarana kesehatan, pendidikan, dan pelayanan air bersih,
serta fasilitas depo bahan bakar minyak dan pangan lokal.
(12) Strategi pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber
daya air dengan menggunakan teknologi tepat guna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f meliputi:
- mengembangkan teknologi berbasis sumber energi tenaga angin,
sumber energi tenaga surya, dan sumber energi gelombang laut;
- mengembangkan fasilitas depo bahan bakar minyak di PPKT
berpenghuni;
- mengembangkan …
- mengembangkan jaringan telekomunikasi berbasis satelit dan Radio
Internet (Ranet) serta Broadband Wireless Access (WiMax/WiFi);
- mengembangkan teknologi pengolahan dan pemurnian air laut untuk
penyediaan air baku dan/atau air minum; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air untuk penyimpanan air
berskala lokal.
(13) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman perbatasan negara
serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g meliputi:
- meningkatkan jaringan transportasi penyeberangan untuk
meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan
negara;
- mengembangkan bandar udara untuk meningkatkan aksesibilitas
sistem pusat permukiman perbatasan negara;
- mengembangkan pelabuhan untuk melayani perdagangan
antarpulau dan ekspor;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi jalan yang
menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara;
- meningkatkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan dan
bandar udara, serta membangun prasarana penyeberangan di PPKT
berpenghuni; dan
- membangun jaringan jalan di PPKT berpenghuni sesuai dengan
kebutuhan pengembangan wilayah serta fungsi pertahanan dan
keamanan negara.
(14) Strategi pengembangan kerja sama antarnegara dalam rangka
peningkatan prasarana dan sarana transportasi lintas negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dilakukan dengan
mengembangkan kerja sama peningkatan lintas penyeberangan
antarnegara.
BAB IV …
Bagian Kesatu
Umum
