Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan
tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas
dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai
penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara
untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial
ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara
