Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan dengan fungsi pertahanan dan
keamanan yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban
Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara
Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
- penegasan …
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan
terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan
negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah
Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan
Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang efektif
melindungi keanekaragaman hayati, hutan lindung, dan sempadan
pantai termasuk di PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara;
rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan
Perbatasan Negara; dan
- rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan
PPKT.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang mandiri dan
berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
- pengembangan sentra pertanian pangan untuk kemandirian pangan
masyarakat perbatasan;
- pengembangan sentra perikanan dan sentra perkebunan sebagai
potensi lokal berbasis masyarakat perbatasan;
- pengembangan sentra pertambangan minyak dan gas bumi lepas
pantai secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber
daya alam serta meminimalkan dampak negatif terhadap
lingkungan;
- pengembangan …
- pengembangan sistem pusat pelayanan perbatasan negara berbasis
gugus pulau dan meningkatkan keterkaitan pusat pelayanan
perbatasan dengan pusat kegiatan nasional;
- pengembangan fasilitas dasar di wilayah kecamatan pada Kawasan
Perbatasan Negara;
- pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya
air dengan menggunakan teknologi tepat guna;
- pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan
aksesibilitas sistem pusat permukiman perbatasan negara serta
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
- pengembangan kerja sama antarnegara dalam rangka peningkatan
prasarana dan sarana transportasi lintas negara.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
