PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
- kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin
keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan
dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;
- kawasan berfungsi lindung yang efektif melindungi keanekaragaman
hayati, hutan lindung, dan sempadan pantai termasuk di PPKT; dan
- kawasan perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
