Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut.
(2) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut
Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis
Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati
dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, hingga garis pantai
termasuk:
- kecamatan …
kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
seluruh kecamatan pada gugus kepulauan,
atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
- Gugus Kepulauan Aru yang mencakup 7 (tujuh) kecamatan yang
meliputi Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru,
Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan
Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan Timur, dan Kecamatan
Aru Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru;
- Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 6 (enam) wilayah kecamatan
yang meliputi Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar,
Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan
Kei Kecil Barat, dan Kecamatan Kei Kecil Timur di Kabupaten
Maluku Tenggara;
- Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan
yang meliputi Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan,
Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota
Tual;
- Gugus Kepulauan Tanimbar yang mencakup 10 (sepuluh) wilayah
kecamatan yang meliputi Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar
Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan
Wertamrian, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru,
Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wuarlabobar, dan Kecamatan
Molu Maru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- Gugus Kepulauan Babar dan Gugus Kepulauan Terselatan yang
mencakup 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan
Babar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Mdona
Hyera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti,
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar di
Kabupaten Maluku Barat Daya;
- Laut …
- Laut Teritorial Indonesia di Selat Wetar, Laut Timor dan Laut
Arafura;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Timor dan Laut Arafura;
dan
- Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan Laut Arafura.
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
