PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman
untuk:
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan
antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan
Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan
Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan
Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan
Negara dengan kawasan sekitarnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
