PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi
pantai, sungai, danau, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.
