Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100
(seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik
pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap
bentuk dan kondisi fisik pantai; atau
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan Titik-Titik Garis
Pangkal Kepulauan.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di :
- Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru
Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah
Selatan, Kecamatan Aru Selatan Timur, serta Kecamatan Aru Selatan
Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Kecamatan Kei Besar Selatan termasuk Tanjung Weduar yang
menjadi titik garis pangkal kepulauan, Kecamatan Kei Besar,
Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan
Kei Kecil Barat, dan Kecamatan Kei Kecil Timur pada Gugus
Kepulauan Kei;
- Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan
Pulau Tayando, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada
Gugus Kepulauan Kei;
- Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Nirunmas,
Kecamatan Kormomolin termasuk Karang Sarikilmasa yang menjadi
titik garis pangkal kepulauan, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan
Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru, Kecamatan Wermaktian,
Kecamatan Wuarlabobar, dan Kecamatan Molu Maru Kabupaten
Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Kecamatan …
- Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, dan
Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Babar; dan
- Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti,
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar
Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai di PPKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Ararkula di Kecamatan Aru Utara, Pulau Karaweira di
Kecamatan Aru Tengah Timur, Pulau Panambulai dan Pulau
Kultubai Utara di Kecamatan Aru Tengah Selatan, Pulau Kultubai
Selatan, Pulau Karang, Pulau Enu, dan Pulau Batugoyang di
Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada
Gugus Kepulauan Aru;
- Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara, Pulau Asutubun di
Kecamatan Tanimbar Selatan, Pulau Selaru dan Pulau Batarkusu di
Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus
Kepulauan Tanimbar;
- Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur dan Pulau Meatimiarang
di Kecamatan Mdona Hyera di Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Gugus Kepulauan Babar; dan
- Pulau Leti di Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-
Pulau Terselatan, Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar
di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) Ketentuan mengenai Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
