Pasal 40
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang
mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai
pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru
Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah
Selatan, Kecamatan Aru Selatan, dan Kecamatan Aru Selatan Timur
di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan
Kei Besar Selatan, Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, Kecamatan Kei
Kecil Timur, dan Kecamatan Kei Kecil Barat di Kabupaten Maluku
Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
- Kecamatan …
- Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Wermaktian, Kecamatan
Tanimbar Selatan, dan Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Kecamatan Babar Timur dan Kecamatan Pulau-Pulau Babar di
Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan.
(3) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air di PPKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di Kabupaten
Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di
Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus
Kepulauan Tanimbar; dan
- Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku
Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar.
