Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan
intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan
175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- kawasan …
- kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau-pulau kecil berpenghuni
dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau intensitas hujan;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit
40% (empat puluh persen); atau
- kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu)
meter di atas permukaan laut.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kecamatan Tayamdo Tam, Kecamatan
Dullah Utara, dan Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual di Gugus
Kepulauan Kei;
- Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Kecil Timur,
Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, dan Kecamatan Kei Kecil Barat di
Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
- Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan, Kecamatan
Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Aru Selatan
Timur, dan Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru
pada Gugus Kepulauan Aru;
- Kecamatan Selaru, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan
Wermaktian, Kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Tanimbar Utara,
dan Kecamatan Yaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada
Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Kecamatan Mdona Hyera, Kecamatan Pulau-Pulau Babar dan
Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Gugus Kepulauan Babar; dan
- Kecamatan Wetar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan
Damer dan Kecamatan Letti di Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Gugus Kepulauan Terselatan.
(3) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung di PPKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau …
- Pulau Karaweira di Kecamatan Aru Tengah Timur, Pulau Kultubai
Utara di Kecamatan Aru Tengah Selatan, Pulau Karang dan Pulau
Enu di Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru
pada Gugus Kepulauan Aru;
- Pulau Asutubun di Kecamatan Tanimbar Selatan, Pulau Selaru di
Kecamatan Selaru, dan Pulau Batarkusu di Kecamatan Selaru di
Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan
Tanimbar;
- Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera di Kabupaten
Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Pulau Leti di Kecamatan Letti, Pulau Wetar di Kecamatan Pulau-
Pulau Terselatan, dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten
Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
