PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a ditetapkan dengan tujuan:
mempertahankan PPKT;
mencegah terjadinya erosi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur
hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada
daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah
dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya
maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
