PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 37
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam Zona Lindung (Zona L) yang
terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
- Zona …
- Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam,
pelestarian alam, dan cagar budaya;
- Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana
alam;
Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan lindung geologi; dan
Zona Lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.
