PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan
tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya secara
berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan
keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian
lingkungan.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
rencana peruntukan Kawasan Lindung; dan
rencana peruntukan Kawasan Budi Daya.
Bagian Kedua
Rencana Peruntukan Kawasan Lindung
