PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf b ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan
mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan peruntukan
permukiman.
(2) Sistem …
(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
PKSN Dobo, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW Tual-Langgur, Benjina,
Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
