Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf c meliputi:
sistem pembuangan air limbah setempat; dan
sistem pembuangan air limbah terpusat.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan
air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta
jaringan air limbah.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis,
lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi
dengan zona penyangga.
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- IPAL …
- IPAL di Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan Kecamatan Aru Tengah
pada Gugus Kepulauan Aru;
- IPAL di Kecamatan Dullah Utara di Kota Tual pada Gugus Kepulauan
Kei;
- IPAL di Kecamatan Tanimbar Selatan pada Gugus Kepulauan
Tanimbar; dan
- IPAL di Kecamatan Moa Lakor dan Kecamatan Wetar pada Gugus
Kepulauan Terselatan.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
