Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:
SPAM jaringan perpipaan; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM …
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi, dengan
kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
Kawasan Perbatasan Negara.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang berasal dari mata air,
sungai, embung, danau dan penampungan air hujan;
- unit produksi air minum yang meliputi Instalasi Pengolahan Air
minum (IPA) untuk melayani:
- pusat pelayanan perbatasan negara meliputi PKSN Dobo, PKSN
Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW Tual-Langgur, Benjina,
Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli;
- pusat permukiman meliputi:
- Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara,
Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur,
Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan,
dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten
Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan di
Kota Tual serta Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei
Kecil Timur, dan Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil di
Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
- Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara
Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wertamrian,
Kecamatan Kormomolin, dan Kecamatan Nirunmas di
Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan
Tanimbar;
- Kecamatan …
- Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat
Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan
Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Gugus Kepulauan Terselatan.
- unit distribusi air minum untuk melayani:
- pusat pelayanan perbatasan negara meliputi PKSN Dobo, PKSN
Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW Tual Langgur, Benjina,
Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli;
- pusat permukiman meliputi:
- Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara,
Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur,
Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan,
dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten
Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan di
Kota Tual serta Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei
Kecil Timur, dan Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil di
Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
- Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara
Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wertamrian,
Kecamatan Kormomolin, dan Kecamatan Nirunmas di
Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan
Tanimbar;
- Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat
Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan
Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) SPAM …
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak
penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berada di PPKT berpenghuni meliputi:
- Pulau Panambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus
Kepulauan Aru;
- Pulau Larat dan Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Babar; dan
- Pulau Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar dan Pulau
Liran di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan
Terselatan.
(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk
PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku atau merupakan
lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa
pengolahan air baku.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
