PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi
dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan sampah.
