Pasal 28
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b terdiri atas:
- embung …
embung;
sistem pengendalian banjir; dan
sistem pengamanan pantai.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam
rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Embung Romean-Romngeur di Kecamatan Yaru dan Embung
Aruidas-Tumbur di Kecamatan Wertamrian di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Embung Pota Kecil di Kecamatan Pulau-Pulau Babar dan Embung
Pulau Luang di Kecamatan Mdona Hyera di Kabupaten Maluku Barat
Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Embung Klis di Kecamatan Moa Lakor, Embung Tutukey di
Kecamatan Letti, serta Danau Tihu dan Embung Ilwaki di Kecamatan
Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan
Terselatan.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan
reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan di:
- Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Aru
Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan, Kecamatan Aru Tengah
Timur, dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan
Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei
Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur, dan Kecamatan Kei
Kecil Barat di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan
Kei; dan
- Kecamatan …
- Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Pulau Dullah Utara,
Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota
Tual pada Gugus Kepulauan Kei.
(6) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal
kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(7) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan di:
- Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, dan
Kecamatan Aru Selatan pada Gugus Kepulauan Aru;
- Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei
Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil
barat, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil pada Gugus Kepulauan
Kei;
- Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan
Pulau Tayando, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada
Gugus Kepulauan Kei;
- Kecamatan Molu Maru, Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar
Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan
Wertamrian, dan Kecamatan Tanimbar Selatan pada Gugus
Kepulauan Tanimbar;
- Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Babar Timur, dan
Kecamatan Mdona Hyera pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau
Terselatan, Kecamatan Wetar, dan Kecamatan Damer pada Gugus
Kepulauan Terselatan;
- PPKT …
- PPKT yang meliputi Pulau Ararkula, Pulau Karaweira, Pulau
Panambulai, Pulau Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan, Pulau
Karang, Pulau Enu, Pulau Batu Goyang, Pulau Larat, Pulau
Asutubun, Pulau Selaru, Pulau Batarkusu, Pulau Marsela, Pulau
Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau
Liran.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
