Pasal 24
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah
yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa
minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi yang ditetapkan
di:
- Pusat …
- Pusat Pelayanan Utama Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi:
- PKSN Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus
Kepulauan Aru;
- PKSN Saumlaki di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada
Gugus Kepulauan Tanimbar;
- PKSN Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan;
- Pusat Pelayanan Penyangga Kawasan Perbatasan Negara yang
meliputi:
PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan
Aru;
- PPKT berpenghuni yang meliputi:
- Pulau Panambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus
Kepulauan Aru;
- Pulau Larat dan Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara
Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Babar; dan
- Pulau Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar dan
Pulau Liran di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan.
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang dan pusat permukiman Kawasan
Perbatasan Negara yang meliputi:
- Batugoyang di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus
Kepulauan Aru;
- Weduar Fer di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus
Kepulauan Kei;
- Masrum …
Masrum di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus
Kepulauan Tanimbar;
- Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan
Terselatan;
- Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan; dan
- Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB)
dikembangkan di:
Tual di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan
Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan
Kei.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dikembangkan di:
- Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus
Kepulauan Babar;
- Regoha/Pulau Sermata di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada
Gugus Kepulauan Babar;
- Pulau Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan.
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan/atau Pembangkit
Listrik tenaga Angin (PLTB) dikembangkan di:
- Pulau Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan
- Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Babar;
- Pulau …
- Pulau Luang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Babar;
- Pulau Dawera di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus
Kepulauan Babar;
- Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus
Kepulauan Terselatan;
- Pulau Dai di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus
Kepulauan Babar;
- Pulau Penambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus
Kepulauan Aru;
- Pulau Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus
Kepulauan Tanimbar;
- Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus
Kepulauan Tanimbar;
- Pulau Metimarang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Gugus Kepulauan Terselatan;
- Pulau Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus
Kepulauan Terselatan; dan
- Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat
Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c ditetapkan di:
- PKSN Dobo-Benjina-Batugoyang, PKSN Dobo-Kobamar-Marlasi,
Benjina-Tabarfane, Benjina-Jerol, Benjina-Koijabi, dan Pulau Workai
di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Weduar Fer-Weduar-Elat-Ngurudu-Ohoiraut-Holat di Kabupaten
Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
PKW Tual Langggur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
PKSN …
- PKSN Saumlaki-Olilit-Aruidas-Arma-Siwahan-Wunlah-Batu Putih,
Larat, dan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus
Kepulauan Tanimbar; dan
- PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, dan Tepa di Kabupaten Maluku Barat
Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
- Jaringan transmisi tenaga listrik di PPKT berpenghuni ditetapkan di:
- Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di
Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di
Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada
Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku
Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Pulau Leti di
Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau
Terselatan, serta Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan
Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan
Terselatan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
