PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 23
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (7) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan guna
menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Ruang …
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan bandar udara;
- ruang udara disekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan
negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
