Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jaringan …
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan untuk melayani:
- PKSN Dobo, Benjina, dan Batugoyang di Kabupaten Kepulauan Aru
pada Gugus Kepulauan Aru;
- Weduar Fer di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan
Kei;
PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
PKSN Saumlaki dan Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
- PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, dan Tepa di Kabupaten Maluku Barat
Daya pada Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang
meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS
bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi
dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan
lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk
melayani:
- PKSN Dobo, Benjina, Batugoyang, Jerol, Marlasi, Koijabi, Basada,
Lorang, Meror, Ngaibor Lama, dan Longgar di Kabupaten Kepulauan
Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Weduar Fer, Elat, Holat, Langgur, Rumaat, dan Ohoira di Kabupaten
Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
- PKSN …
- PKSN Saumlaki, Larat, Pulau Seira, Pulau Fordata, dan Pulau Molu
di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan
Tanimbar;
- PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, Tepa, Pulau Sermata di Kabupaten
Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan
- PPKT berpenghuni yang meliputi:
- Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di
Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di
Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada
Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku
Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
- Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Pulau Leti di
Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau
Terselatan, serta Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan
Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan
Terselatan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
