Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi
pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten.
(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
- Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Tiakur di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya
pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan
- Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku
Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) Pelabuhan …
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan Batugoyang di Kecamatan
Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus
Kepulauan Aru; dan
- Ilwaki (Pulau Wetar) di Kecamatan Wetar, Kaiwatu/Moa di
Kecamatan Moa Lakor, dan Wonreli/Kisar di Kecamatan Terselatan
di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru pada
Gugus Kepulauan Aru;
- Langgur di Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, Elat di Kecamatan Kei
Besar, dan Weduar Fer di Kecamatan Kei Besar Selatan di Kabupaten
Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
- Masrum di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus
Kepulauan Kei;
- Larat (Pulau Larat) di Kecamatan Tanimbar Utara di Kabupaten
Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
- Tepa di Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat
Daya pada Gugus Kepulauan Babar.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di:
- Tabarfane di Kecamatan Aru Selatan, Basada di Kecamatan Aru
Tengah Timur, dan Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah
Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
- Tayando Yamtel di Kecamatan Tayando Tam dan Tubyal di
Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan
Kei;
- Adaut …
- Adaut (Pulau Selaru) di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
- Latalola Besar (Pulau Marsela) dan Watuwei (Pulau Dawelor) di
Kecamatan Babar Timur, Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona
Hyera, Lakor di Kecamatan Moa Lakor, Serwaru (Pulau Leti) di
Kecamatan Letti, dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten
Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan
Terselatan.
