Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan
Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Terminal …
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
terminal penumpang; dan
terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri
atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan
antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
- Ilwaki di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya
pada Gugus Kepulauan Terselatan;
- Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten Kepulauan
Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan
- Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
- Masrum di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus
Kepulauan Kei;
- Langgur di Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil dan Elat di
Kecamatan Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara pada
Gugus Kepulauan Kei;
- Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru
pada Gugus Kepulauan Aru; dan
- Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan dan Tiakur di
Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Gugus Kepulauan Terselatan;
- Terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal …
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang
berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta
perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi terminal barang yang
ditetapkan di:
- Dobo, Benjina, dan Marlasi di Kabupaten Kepulauan Aru pada
Gugus Kepulauan Aru; dan
- Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan
Babar.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
