PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b terdiri atas:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana pemukiman.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi
